LITERASI KEUANGAN BAGI PELAKU UMKM DAN MAYARAKAT DI RW 07 KELURAHAN KALIMULYA, DEPOK

  • Sita Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Bertha Elvy Napitupulu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Dwi Listyowati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Fancisca Hermawan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
  • Gemala Paramita Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta

Abstract

Depok adalah salah satu daerah pendukung kota Jakarta termasuk ke dalam provinsi Jawa Barat. Sebagai kota penunjang  Jakarta, Depok berkembang pesat. Dengan jumlah penduduk yang semakin banyak wilayah kota Depok semakin padat penduduknya, sehingga memunculkan pemukiman-pemukiman baru. Salah satu kawasan pemukiman di kota Depok berada di kelurahan Kalimulya. Di RW 07 kelurahan Kalimulya, kecamatan Cilodong, Depok, terdapat banyak pemukiman yang merupakan  komplek perumahan, ada yang bukan perumahan ada juga yang merupakan rumah-rumah petak untuk dikontrak. Lokasi ini dekat dengan kantor pemerintahan kota Depok, seperti kantor Imigrasi, Kantor Urusan Agama, DPRD, Pengadilan dan sebagainya. Masyarakat yang tinggal dengan cara mengontrak banyak yang bekerja sebagai pelaku UMKM, terutama mereka berjualan di sekitar kantor pemerintahan kota Depok.  Pelaku UMKM khususnya usaha mikro dan kecil mempunyai modal usaha yang tidak besar. Modal ini harus terus diputar dan dijaga agar kelangsungan usahanya berlanjut. Para pelaku usaha mikro dan kecil harus pandai mengatur keuangannya agar mereka tidak kehabisan modal dan terpaksa meminjam ke pihak lain. Masyarakat pada umumnya juga harus pandai mengatur keuangannya agar uang yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik pelaku UMKM ataupun masyarakat literasi keuangannya harus ditingkatkan agar mereka dapat dengan baik dan tepat mengatur keuangannya untuk berusaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1] Badan Pusat Statistik Kota Depok. (2023).“Penduduk Kota Depok 2023”. https://depokkota.bps.go.id

2] Undang-undang no 20 tahun 2008 tentang UMKM

3] online-pajak.com/seputar-pph-final/perbedaan-ukm-umkm

4] Badan Pusat Statistik . (2017). “Sensus Ekonomomi 2016”. https://se2016.bps.go.id

5] Otoritas Jasa Keuangan. (2017) “Literasi Keuangan”.
https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx

[6] Risalah, Dian Fath dan Ichsan Emrald Almasyah. (2023). “OJK Ungkap Hingga Kini Tingkat Literasi Keuangan di Indonesia Belum 50 Persen”. Republika, Jum’at 15 September 2023. https://ekonomi.republika.co.id
[7] M. Dinar, M. Hasan. (2018). “Pengantar Ekonomi : Teori dan Aplikasi”. Bekasi : Pustaka Taman Ilmu

[8] Priyono, Chandra T. (2016). “Esensi Ekonmi Makro”. Jakarta : Zifatama Publisher.

[9] Hidayat S. (2020). “Literasi Keuangan Untuk Pengelolaan Keuangan Pribadi”. Syariah (EKUITAS) val 1 no 2 hal 130-133. https://slideplayer.info/slide/1972619 .

[10] Otoritas Jasa Keuangan. (2017). “Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017)”. Otoritas Jasa Keuangan hal 1-99.
Published
2024-12-28
How to Cite
DEWI, Sita et al. LITERASI KEUANGAN BAGI PELAKU UMKM DAN MAYARAKAT DI RW 07 KELURAHAN KALIMULYA, DEPOK. TRIDHARMADIMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jayakarta, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 40-51, dec. 2024. ISSN 2798-8295. Available at: <https://journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/tridharmadimas/article/view/1744>. Date accessed: 14 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.52362/tridharmadimas.v4i2.1744.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>