Sosialisasi Dan Edukasi Protokol Kesehatan Untuk Tetap Sehat Dan Bugar Bagi Tukang Sampah di Tempat Pembuangan Sampah Penggilingan Jakarta Timur
Abstract
Tukang sampah adalah orang yang mengurusi sampah di suatu lingkungan. Tugas mereka adalah membersihkan lingkungan dari sampah dengan cara mengumpulkan kemudian mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan sampah yang besar, sebelum diangkut lagi ke tempat pembuangan sampah akhir. Di tempat pembuangan sampah besar, sampah-sampah hasil pengumpulan dan angkutan dari lingkungan dipilah lagi, sehingga ada yang masih dapat digunakan lagi, didaur ulang atau benar-benar harus dibuang. Pekerjaan mereka adalah pekerjaan berat, yang memerlukan tenaga dan kesehatan yang baik. Untuk itu mereka harus dapat menjaga kesehatannya sehingga mereka tetap dapat bekerja membersihkan lingkungan. Di daerah Penggilingan Jakarta Timur terdapat tempat sampah besar yang digunakan untuk menampung sampah-sampah dari lingkungan kecamatan Penggilingan, sebelum nantinya sampah akan diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Downloads
References
[2] Undang-Undang Republik Indonesia no 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan
Sampah
[3] Undang-undang Republik Indonesia no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
[4] Direktorat P2PTM Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Departeman
Kesehatan, “Apakah Sehat dan Bugar?”, 2019

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.