ANALISA IMPLEMENTASI UU ITE PASAL 28 AYAT 2 DALAM MENGURANGI UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

  • Roida Pakpahan Universitas Bina Sarana Informatika

Abstract

Kebaradaan media sosial saat ini sudah menjadi bagian dari trend gaya hidup masyarakat Indonesia hal ini terlihat dari semakin tingginya pengguna media sosial di Indonesia yang hingga kini telah mencapai 170 juta pengguna, media sosial bagi sebagian orang digunakan untuk wadah pertemanan, sebagai ruang untuk membuktikan eksistensi diri dan media untuk mendulang rupiah melalui konten-konten yang kreatif sperti yang dilakukan seorang youtuber. Namun disisi lain media sosial juga digunakan oleh sebagian penggunanya atau yang sering disebut dengan istilah netizen untuk hal-hal yang bermuatan negatif dengan memberikan komentar, status, foto, video dan lainnya yang berisi ujaran kebencian. Maraknya ujaran kebencian dimedia sosial memberikan dampak negatif karna menimbulkan kegaduhan dimedia sosial yang dapat menimbulkan konflik internal maupun konflik sosial. Adanya UU ITE Pasal 28 ayat 2 diharapkan dapat meminimalisasi atau mengurangi ujaran kebencian dimedia sosial terlebih dengan adanya wacana dari pemerintah untuk merevisi UU ITE 2008 diharapkan mampu menciptakan undang-undang yang lebih baik lagi, sehinga pengguna media sosial dapat menjadikan media sosial sebagai media yang sehat dan produktif, ruang digital yang menyenangkan bagi penggunanya. Dan dengan kehadiran Virtual Police diharapkan dimasa depan media sosial dapat digunakan secara beretika dan dimanfaatkan untuk kebaikan hidup untuk membaikkan kehidupan dengan menggunakannya secara cerdas dan bijaksana. 


 


 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Roida Pakpahan, Universitas Bina Sarana Informatika

Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Teknik dan Informatika

References

[1] We Are social & Hootsuite (2021). https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta
[2] Okky dan Budi, (2020). https://tekno.tempo.co/read/1410572/peneliti-ui-deteksi-ujaran-kebencian-di-twitter-pakai-ai/full&view=ok
[3] Bersosmed, G. B. (2017). Bijak Bersosmed Tips dan Informasi Gerakan #BijakBersosmed 2017. Jakarta
[4] Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media
[5] Puntoadi, D. (2011). Menciptakan Penjualan melalui Social Media. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
[6] Netizen, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/netizen
[7] Gamayanto, 2017. Pengembangan dan Implementasi dari Wise Netizen (EComment) di Indonesia, Jurnal Techno.COM, Vol. 16, No. 1, 80-95
[8] Muannas, 2020. Model Literasi Digital untuk Melawan Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi) Vol. 22 No. 2, 125 – 142
[9] Etika Bersosial Media,
https://www.baktikominfo.id/id/informasi/pengetahuan/5_etika_bersocial_media_pahami_dan_terapkan_setiap_poinnya-1053
[10] UU ITE www.dpr.go.id
[11] https://tirto.id/apa-itu-virtual-police-aturan-cara-kerja-dan-kaitan-dengan-uu-ite-gaBQ
[12] KAPOLRI, Jend Listyo Sigit, (2021). https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/14414171/mengenal-virtual-police-definisi-dasar-hukum-hingga-polemiknya
[13] Novi (2021). https://www.liputan6.com/regional/read/4494264/polisi-virtual-awasi-konten-medsos-ini-kata-pakar-literasi-digital-ugm
[14] Ahmad Dhani, (2019). https://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/28/3-kicauan-ahmad-dhani-di-twitter-yang-membuatnya-divonis-1.5-tahun-penjara-karena-ujaran-kebencian
[15] Jerinx, (2020). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119092502-12-571726/jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara-kasus-idi-kacung-who#
[16] Jerinx, (2021). https://www.nasional.tempo.co/amp/1424686/kasus-ujaran-kebencian-jerinx-sid-menerima-putusan-banding-10-bulan-penjara
[17] Irjen Fadil Imran, (2020). https://news.detik.com/berita/d-5308010/polda-metro-tangani-443-kasus-cyber-selama-2020-1448-akun-di-take-down
[18] Ahmad Ramadhan (2021). https://www.nasional.okezone.com/amp/2021/03/12/337/2376693/polri-sebut-89-akun-medsos-sebarkan-ujaran-kebencian-paling-banyak-di-twitter
[19] Slamet Uliandi, (2021). https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/09/419-akun-medsos-ditegur-virtual-police-paling-banyak-di-twitter
[20] Menkominfo (2021). https://nasional.tempo.co/read/1453376/luncurkan-4-modul-literasi-digital-kominfo-ingin-tangkal-sebaran-konten-negatif
[21] Presiden Jokowi (2021). https://m.antaranews.com/berita/2042742/revisi-uu-ite-dan-upaya-menjaga-ruang-digital-tetap-beretika
[22] Presiden Jokowi (2021) https://www.liputan6.com/news/read/4484375/headline-jokowi-usulkan-dpr-revisi-uu-ite-dan-hapus-pasal-karet-angin-segar-demokrasi
Published
2021-06-20
How to Cite
PAKPAHAN, Roida. ANALISA IMPLEMENTASI UU ITE PASAL 28 AYAT 2 DALAM MENGURANGI UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. Journal of Information System, Informatics and Computing, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 111-119, june 2021. ISSN 2597-3673. Available at: <https://journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/jisicom/article/view/465>. Date accessed: 28 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.52362/jisicom.v5i1.465.

Most read articles by the same author(s)