DETERMINASI PRAKTIK KEUANGAN SYARIAH TERHADAP TAX AVOIDANCE: PERAN TRANSFER PRICING, PROFITABILITAS, DAN LEVERAGE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR ISSI PERIODE 2022-2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh transfer pricing, profitabilitas, dan leverage terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) periode 2022–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya rasio pajak nasional yang mengindikasikan adanya potensi praktik penghindaran pajak dalam sistem self-assessment. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Sampel penelitian terdiri dari 50 perusahaan yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat laba lebih tinggi cenderung menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih baik. Sebaliknya, leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, yang menunjukkan bahwa penggunaan utang mendorong perusahaan memanfaatkan beban bunga sebagai instrumen pengurang pajak. Temuan ini memperkaya literatur mengenai determinan penghindaran pajak pada perusahaan berbasis syariah serta memberikan implikasi kebijakan bagi regulator dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Downloads
References
[2] W. W. Hidayat, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak: Studi Kasus Perusahaan Manufaktur Di Indonesia,” Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, vol. 3, no. 1, pp. 19–26, 2018.
[3] S. Pujianti, “Pemaknaan Tujuan Bernegara Sesuai Amanat Pembukaan UUD 1945,” MKRI, 2023.
[4] S. Salsabilla and F. Nurdin, “Pengaruh Transfer Pricing, ROA, Leverage dan Manajemen Laba terhadap Penghindaran Pajak di BEI tahun 2017-2021,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, vol. 9, no. 1, pp. 151–174, Jun. 2023, doi: 10.24252/jiap.v9i1.35353.
[5] R. Sulaeman, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance),” Syntax Idea, vol. 3, no. 2, pp. 354–367, Feb. 2021, doi: 10.46799/syntax-idea.v3i2.1050.
[6] S. P. Katz, U. Khan, and A. P. Schmidt, “Tax Avoidance and Future Profitability,” SSRN Electronic Journal, 2013, doi: 10.2139/ssrn.2227149.
[7] F. V. Pertiwi and M. Masripah, “Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Transfer Pricing, dan Strategi Bisnis terhadap Penghindaran Pajak,” Accounting Student Research Journal, vol. 2, no. 1, pp. 1–19, Mar. 2023, doi: 10.62108/asrj.v2i1.4746.
[8] M. F. Shubita, “The Relationship between Sales Growth, Profitability, and Tax Avoidance,” Innovative Marketing, vol. 20, no. 1, pp. 113–121, Feb. 2024, doi: 10.21511/im.20(1).2024.10.
[9] I. A. I. Dwiyanti and I. K. Jati, “Pengaruh Profitabilitas, Capital Intensity, dan Inventory Intensity pada Penghindaran Pajak,” E-Jurnal Akuntansi, p. 2293, Jun. 2019, doi: 10.24843/EJA.2019.v27.i03.p24.
[10] L. Faiziyah, “The Effect of Political Connesctions, Transfer pricing, Institutional Ownership and Company Size on Tax Aggressiveness,” 2020.
[11] B. Saga, Perpajakan: Transfer pricing (Teori & Aplikasi). CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2024.
[12] B. Yohana, D. Darmastuti, and S. Widyastuti, “Penghindaran Pajak Di Indonesia: Pengaruh Transfer pricing dan Customer Concentration Dimoderasi Oleh Peran Komisaris Independen,” Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia , vol. 6, no. 1, 2022.
[13] G. D. Rahardja and N. Ngadiman, “Pengaruh Transfer pricing, Sales growth dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak,” Jurnal Paradigma Akuntansi, vol. 6, no. 1, pp. 269–278, Jan. 2024, doi: 10.24912/jpa.v6i1.29922.
[14] C. K. Saputri and A. Giovanni, “Pengaruh Profitabilitas, Pertumbuhan Perusahaan Dan Likuiditas Terhadap Nilai Perusahaan,” Competence : Journal of Management Studies, vol. 15, no. 1, pp. 90–108, Apr. 2021, doi: 10.21107/kompetensi.v15i1.10563.
[15] C. Adelia and A. G. Asalam, “Pengaruh Transfer Pricing, Leverage, Dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Sub Sektor Makanan Dan Minuman BEI Tahun 2018-2021,” Owner, vol. 8, no. 1, pp. 652–660, Jan. 2024, doi: 10.33395/owner.v8i1.1843.
[16] E. D. P. Sari and S. Marsono, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018,” Aktual: Jurnal of Accounting and Finance, vol. 5, no. 1, 2020.
[17] G. Sitepu and L. S. Sudjiman, “Pengaruh Profitabilitas Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Sub Sektor Pertambangan Batu Bara Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2020,” EKONOMIS : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, vol. 15, no. 1, pp. 1–23, 2022.
[18] H. Cledy and M. N. Amin, “Pengaruh Pajak, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas dan Leverage terhadap Keputusan Perusahaan untuk Melakukan Transfer,” Jurnal Akuntansi Trisakti, vol. 7, no. 2, pp. 247–264, Sep. 2020, doi: 10.25105/jat.v7i2.7454.
[19] M. C. Jensen and W. H. Meckling, “Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure,” J. financ. econ., vol. 3, no. 4, pp. 305–360, Oct. 1976, doi: 10.1016/0304-405X(76)90026-X.
[20] F. D. Cahyo and C. Iswanaji, “Studi Literatur: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaraan Pajak (Tax Avoidance) Pada Perusahaan Manufaktur Di Indonesia,” JURNAL ECONOMINA, vol. 2, no. 2, pp. 359–368, Feb. 2023, doi: 10.55681/economina.v2i2.260.
[21] Direktorat Jenderal Pajak, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. https://www.pajak.go.id/index.php/id/peraturan/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan, 2022.
[22] R. Bangun and Elleanor, “Cross-Border Transfer pricing Sebagai Tindakan Tax Avoidance.,” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, vol. 2, no. 3, 2022.
[23] L. K. Handayani and M. P. Murniati, ““Perbandingan Effective Tax Rate (Etr) Dan Rasio Koreksi Fiskal Terhadap Aset Sebagai Indikator Tax Avoidance,” KEUNIS, vol. 11, no. 1, p. 1, Jan. 2023, doi: 10.32497/keunis.v11i1.3826.
[24] Y. V. Kusufiyah and D. Anggraini, “Trend Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Makanan dan Minuman Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, vol. 24, no. 1, pp. 217–226, Jan. 2022, doi: 10.47233/jebd.v24i1.396.
[25] T. Turwanto, K. Primasari, and A. Firmansyah, “Penghindaran Pajak Melalui Transfer Pricing Pada Perusahaan Di Indonesia: Analisis Isi Atas Risalah Putusan Pengadilan Pajak,” Educoretax, vol. 2, no. 1, pp. 75–90, Mar. 2022, doi: 10.54957/educoretax.v2i1.158.
[26] Sari, E. Pamungkas, and A. Mubarok, “Pengaruh Profitabilitas, Pajak Dan Debt Convenant Terhadap Transfer pricing.,” Seminar Nasional I Universitas Pamulang, pp. 1–7, 2018.
[27] I. Aulia and E. Mahpudin, “Pengaruh Profitabilitas , Leverage , Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance.,” Akuntabel , vol. 17, no. 2, pp. 289–300, 2020.
[28] E. D. Fatmawati, A. K. Prasetroningrum, and N. Farida, “Dampak Profitabilitas, Likuiditas Dan Pengungkapan ISR,” E-DINAR:Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, vol. 8, no. 2, pp. 67–86, 2020.
[29] I. F. Setianingrum and N. F. Asyik, “Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Pada Industri Subsektor Pulp Dan Kertas,” Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi , vol. 8, no. 9, pp. 1–18, 2019.
[30] H. M. J. Sumarauw, “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penghindaran PAjak menurut Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat, vol. 11, no. 2, 2022.
[31] R. Isnaini and A. Handayani, “Pengaruh Sektor Perindustrian yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2022,” Jurnal Nusa Akuntansi, vol. 1, no. 1, pp. 202–223, Jan. 2024, doi: 10.62237/jna.v1i1.18.
[32] H. Al Adawiyah and D. Arisudhana, “Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Solabilitas dan Ukuran Perusahaan terhadap tax Avoidance,” Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis (SENAFEBI), p. 1, 2024.
[33] S. Tjung and Khairudin, “Tax Avoidance: Peran Ukuran Perusahaan, Leverage, dan Profitability,” MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, vol. 21, no. 1, pp. 103–110, Apr. 2024, doi: 10.56444/mia.v21i1.1503.
[34] E. D. Swandi and A. Prasetyo, “Meta Analisis Determinasi Penghindaran Pajak,” Jurnal Akuntansi, vol. 13, no. 1, pp. 44–55, Jan. 2024, doi: 10.46806/ja.v13i1.1057.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






_uk501.png)

.2022-2026_uk200_pxl_.jpg)















.png)
3.png)
