STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PPh 21 DAN DAMPAKNYA TERHADAP BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Abstract
PT. XYZ merupakan perusahaan manufaktur yang ada di Jawa Barat. Dalam melakukan perhitungan PPh 21 menggunakan metode Net, untuk mengefisiensikan beban pajak terdapat tindakan perencanaan pajak dengan melakukan pemilihan metode perhitungan PPh 21 yaitu dengan metode gross up. Penelitian ini bermaksud untuk melakukan analisis perbandingan antara metode perhitungan saat ini metode net dengan metode gross up, metode manakah yang paling efektif dalam mengefisiensi beban pajak penghasilan badan perusahaan. Untuk melakukan analisis tersebut peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif deskriptif. Data diambil melaui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan dengan Teknik pengambilan sample mengunakan sampling jenuh. Dimana seluruh populasi yang ada dijadikan sebagai sample untuk penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan perhitungan metode gross up yang paling efektif dalam mengefisiensi beban pajak penghasilan badan perusahaan dengan memberikan dampak terhadap penghematan pajak..
Downloads
References
[2] Suseso, Joko, Sani & Atria Tiffany. “Pengaruh Metode Perhitungan Pph Pasal 21 Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan”. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis Vol.4, No.1, Juni 2023, pp. 16~27.
[3] Manrejo, Sumarno, Theo Ariandyen. “Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group”. Oikonomia: Jurnal Manajemen Volume 18, No. 1, January 2022, pp 47-57.
[4] Ramadhani, Selvy Irwanti, Parso & Helena Louise. “Pengaruh Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap PPH Badan (Studi Kasus PT. Tiara Insani Persada)”. Remittance Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan Institut Teknologi Dan Bisnis Swadharma Volume 03 Nomor 01 Juni 2022. : 82-89.
[5] Pamungkas, Eko Wiji, Asep Effendi & Didin Saepudin. “Analisis Pengaruh Profitabilitas, Sales Growth, Firm Size, Leverage Dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak”. Jurnal Techno-Socio Ekonomika, Volume 15 No.1 April 2022 Universitas Sangga Buana YPKP : 61-76. http://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/techno-socio-ekonomika/article/view/1083
[6] Khairani, Nuhri, Alistraja Dison Silalahi. “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak P Penghasilan Badan Pada PT. Sumber Sawit Makmur”. Jurnal Inovasi Penelitian Vol.2 No.10 Maret 2022 : 3343-3352.
[7] Yasmin, Alya, M. Satria Gymnasti Widianto, Ishma Annisa, Arkhano Jevonya Halomoan & Suparna Wijaya. “Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Di PT. Palladium International Indonesia”. Jurnalku Volume 4 No.1, 2024. 79 – 88.
[8] Veronica, Purnamawati Helen Wijaya. “Analisis Perencanaan Pph 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pph Badan PT ABC”. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, Volume V No. 1/2023 Edisi Januari Hal: 106-113.
[9] Jati, Budhi Purwantoro, Sapto Bayu Aji, Evi Grediani & Rahmawati Hanny Yustrianthe. “Analisis Perencanaan PPh Pasal 21 Untuk Meminimalkan Beban Pajak Klien”. Measurement: Jurnal Akuntansi, Vol 17 No. 2 : 151 – 165.
[10] Farra, Putri Al, Lia Ekowati. “Analisis Kepatuhan PT X sebagai Pemotong PPh Pasal 21 yang Berdampak terhadap Beban Pajak Perusahaan”. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi Dan Manajemen Vol. 3, 2023.
[11] Setyadi , Agung, Siti Nuridah & Elda Sagitarius. “Analisis Penerapan Metode Gross Up dalam Perhitungan PPH Pasal 21 sebagai Upaya Mengoptimalkan Tax Planning PPH Badan”. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 4 Tahun 2023 Page 7845-7853.
[12] Munawaroh, Siti, Syafira Ramadhani. “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Berdasarkan Gross Up Method Pada PT Taubah Jaya Abadi Di Tanjung Redeb”. Accounting Trusted, Inspiring, Authentic Journal Vol.6, No.1, April 2022, pp. 1 – 8.
[13] Engkol, Kezia M. , Treesje Runtu & Novi S. Budiarso. “Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pajak di PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara”. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum) Vol. 6 No. 2 Januari-Juni tahun 2023, halaman 1645 – 1652.
[14] Pamungkas, Eko Wiji. “Implementasi Uu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan Atas PPn PT. X”. Jurnal Bisnis (2023) 11(1): 12-24. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Perdana Mandiri. https://www.jurnal.stieb-perdanamandiri.ac.id/index.php/ilejurnalojs/article/view/3/8
[15] Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
[16] Pohan CA. (2016) Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[17] Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
[18] Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.