Plagiarism Policy

PROSES TINJAUAN SEJAWAT

Naskah yang dikirimkan pertama kali ditinjau oleh editor. Ini akan dievaluasi di kantor, apakah sesuai untuk Jurnal Manajemen Informatika Jayakarta fokus dan ruang lingkup atau memiliki cacat metodologi utama dan skor kesamaan <25% dengan menggunakan CrossCheck.

Naskah akan dikirim ke setidaknya dua pengulas anonim (Single Blind Review). Komentar pengulas kemudian dikirim ke penulis terkait untuk tindakan dan tanggapan yang diperlukan.

Keputusan yang disarankan akan dievaluasi dalam rapat dewan editorial. Setelah itu, editor akan mengirimkan keputusan akhir kepada penulis terkait.

REVIEW HASIL

Memanfaatkan umpan balik dari proses peer review, Editor akan membuat keputusan publikasi akhir. Proses peninjauan akan memakan waktu sekitar 4 hingga 6 minggu. Kategori keputusan meliputi:

  • Tolak – Naskah yang ditolak tidak akan diterbitkan dan penulis tidak akan memiliki kesempatan untuk mengirimkan kembali naskah versi revisi ke JMIJayakarta
  • Kirim ulang untuk Peninjauan – Pengiriman perlu dikerjakan ulang, tetapi dengan perubahan yang signifikan, dapat diterima. Namun, ini akan membutuhkan tinjauan putaran kedua.
  • Terima dengan Revisi – Naskah yang menerima keputusan terima-menunggu-revisi akan diterbitkan di Matrik dengan syarat bahwa modifikasi kecil / besar dilakukan. Revisi akan ditinjau oleh editor untuk memastikan pembaruan yang diperlukan dilakukan sebelum publikasi.
  • Terima - Naskah yang diterima akan diterbitkan dalam bentuk saat ini tanpa perlu modifikasi lebih lanjut.

KORESPONDENSI

Semua korespondensi tentang naskah harus ditujukan ke Redaksi Jurnal Manajemen Informatika Jayakarta  dan  CC ke  jmijayakarta@gmail.com  / info@stmik.jayakarta.ac.id  . Editor akan mengarahkan semua korespondensi ke penulis utama; penulis utama bertanggung jawab untuk berbagi komunikasi dengan penulis lain. Selain komunikasi mengenai tinjauan, naskah yang diterima untuk publikasi mungkin memerlukan korespondensi tambahan untuk menyelesaikan penyalinan dan pengeditan tata letak