SOSIALISASI DAN EDUKASI PAJAK BAGI PELAKU USAHA RUMAHAN DI KELURAHAN UTANKAYU UTARA

  • Bertha Elvy Napitupulu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Sita Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Dwi Listyowati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Saprudin Saprudin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, Jakarta
  • Francisca Hermawan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
  • Yunia Panjaitan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
  • Emma Saur Nauli Universitas Trisakti, Jakarta

Abstract

Jakarta merupakan kota metropolitan. Walaupun demikian di Jakarta masih terdapat kampung kota yang salah satunya berada di kelurahan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Seperti pada umumnya kampung kota maka rumah-rumah penduduknya rapat, terkesan padat dan kurang rapi. Berbagai macam aktifitas yang dilakukan penduduk di sini, salah satunya adalah membuka usaha di rumah tempat tinggalnya dan disebut usaha rumahan.  Usaha yang dijalankan dari rumah ini merupakan matapencaharian mereka. Usaha mereka termasuk usaha mikro. Pelaku usaha rumahan banyak belum tahu dan menyadari mengenai pajak yang harus dibayarkan mereka ke pemerintah karena mereka telah melakukan usaha. Pelaku usaha rumahan merasa bahwa penghasilan mereka dari berusaha ini kecil hanya cukup untuk makan sehari-hari, dan kalau bisa menabung hanya sedikit. Sehingga mereka tidak merasa perlu untuk membayar pajak. Membayar pajak berarti harus keluar uang lagi, untuk hal yang tidak jelas manfaatnya. Sosialisasi dan edukasi mmengenai pajak bagi pelaku usaha diperlukan, agar mereka tidak takut untuk membayar pajak, mereka mengerti kegunaan pajak, mereka mau melaporkan pajaknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1] Badan Pusat Statistik. (2021). “Hasil Sensus Penduduk 2020” .
(https://www.bps.go.id)

2] Undang-undang no 20 tahun 2008. Undang-undang mengenai UMKM

3] online-pajak.com/seputar-pph-final/perbedaan-ukm-umkm

4] Madiasmo. (2018). “Perpajakan”. Yogyakarta : Andi

5] Pajakku. (2023). “Mengenal Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan”.
https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922ccadeb/Mengenal-Apa-Itu-Pajak-Bumi-dan-Bangunan
6] Undang-undang Republik Indonesia no 7 tahun 2021. Undang-undang mengenai harmonisasi peraturan perpajakan

7]Sigit A. Nugroho. (2023). Mengenal tariff pph final untuk UMKM. https://www.pajakku.com/read/5d493b9f6fd6cc1a05c6cf5c/Mengenal-Tarif-PPh-Final-untuk-UMKM .

8] Heru Yulianto. (2023). “Apakah umkm perlu npwp?”
https://www.pajak.com/pajak/apakah-umkm-perlu-npwp-berikut-syaratnya/

9] Jumaiyah dan Wahidullah. (2021). “Pajak Penghasilan : Teori, Kasus dan Praktik”. Yogyakarta : Andi Offset
Published
2024-07-24
How to Cite
NAPITUPULU, Bertha Elvy et al. SOSIALISASI DAN EDUKASI PAJAK BAGI PELAKU USAHA RUMAHAN DI KELURAHAN UTANKAYU UTARA. TRIDHARMADIMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jayakarta, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 7-14, july 2024. ISSN 2798-8295. Available at: <https://journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/tridharmadimas/article/view/1566>. Date accessed: 09 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.52362/tridharmadimas.v4i1.1566.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>