TINJAUAN EKONOMI SYARIAH PADA PERENCANAAN ANGGARAN KANTOR PUSAT LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penerapan perencanaan anggaran di Kantor Pusat LPP RRI dan penerapan perencanaan anggaran di Kantor Pusat LPP RRI sudah sesuai menurut perspektif Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang peneliti pilih adalah Deskriptif dengan pendekatan secara kualitatif. Subjek pada penelitian ini adalah data dan perencana anggaran di Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kantor Pusat LPP RRI. Objek yang ditentukan pada penelitian yang diteliti ini yaitu berbagai aktivitas perencanaan anggaran dan realisasinya yang berkontribusi terhadap deviasi halaman III DIPA di LPP RRI. Hasil Penelitian didapatkan pelaksanaan anggaran pada Kantor Pusat Rri belum terlaksana dengan baik, hal tersebut dikarenakan adanya perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan 1. Adanya revisi anggaran, 2. Pelaksanaan kegiatan yang berubah dari jadwal awal yang telah direncanakan, 3. kebijakan pemerintah mengenai penyampaian waktu gaji 13 / 14 dan 4. Proses lelang dalam belanja modal saat pengadaan yang tidak sesuai perencanaan. Dalam hal penyusunan anggaran, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan adalah, (1) Anggaran harus formal, ditulis dengan sengaja, dan teliti, (2) harus sistematis, berurutan, dan berdasarkan logika, (3) setiap pimpinan harus dihadapkan pada tanggung jawab untuk mengambil keputusan, sehingga anggaran merupakan hasil dari keputusan yang berdasarkan asumsi tertentu, dan (4) keputusan yang dibuat tentang anggaran harus berdasarkan keputusan tersebut..
Downloads
References
[2] A. K. Arno, “PENYUSUNAN ANGGARAN PERSPEKTIF FIQHI ANGGARAN HUKUM EKONOMI SYARIAH,” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, vol. 1, no. 1, pp. 30–40, May 2019, doi: 10.24256/alw.v1i1.625.
[3] M. Nurkholis. Khusaini, “Penganggaran_Sektor_Publik (1),” Universitas Brawijaya Press, 2019.
[4] I. P. Arsana, Manajemen Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Yogyakarta Deepublish, 2016.
[5] A. Arnida, “Faktor-Faktor yang MempengaruhiTingkat Deviasi Halaman III DIPApada Satker Lingkup Kemenag Bangka Belitung,” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI), vol. 4, Sep. 2022.
[6] A. K. Arno, “PENYUSUNAN ANGGARAN PERSPEKTIF FIQHI ANGGARAN HUKUM EKONOMI SYARIAH,” 2016. [Online]. Available: https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/alamwal/index
[7] Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. ALFABETA, 2017.
[8] K. Zada, “KEDAULATAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA: PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, vol. 9, no. 4, pp. 1129–1138, Jun. 2022, doi: 10.15408/sjsbs.v9i4.26558.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.